-->

Cara Mengetahui Perbedaan Penduduk dan Bukan Penduduk

Cara Mengetahui Perbedaan Penduduk dan Bukan Penduduk - Perbedaan penduduk dan bukan penduduk merupakan sebuah fenomena yang pasti ditemukan di setiap negara, tak terkecuali dengan Indonesia. Kedua kelompok orang yang menjadi penghuni di setiap negara ini hidup disebuah negara yang sama dan bahkan juga berkegiatan sama. Tetapi kenapa dalam tata kependudukan di suatu negara kedua golongan ini diberi perlakuan yang berbeda? Jawabannya karena diantara kedua golongan ini terdapat perbedaan. Perbedaan penduduk dan bukan penduduk bagi orang yang tidak memperoleh pengetahuan tentang berbagai dasar kewarganegaraan cukup sulit, sebab perlu pengetahuan untuk membedakan kedua golongan ini.

Cara Mengetahui Perbedaan Penduduk dan Bukan Penduduk Cara Mengetahui Perbedaan Penduduk dan Bukan Penduduk

Baca juga: Perbedaan Presidensial dan Parlementer dalam Sistem Pemerintahan

Perbedaan penduduk dan bukan penduduk didasarkan atas lama waktunya berdomisili di suatu negara. Perbedaan penduduk dan bukan penduduk yaitu bahwa penduduk merupakan orang keturunan asli pribumi atau orang non pribumi yang sudah lama tinggal dan menetap di wilayah suatu negara tertentu, bahkan karena begitu lamanya dia tinggal di negara itu hingga akhir hayatnya pun dia juga disana. Sementara yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah negara tapi hanya dalam rentang waktu tertentu. Perbedaan penduduk dan bukan penduduk berdasarkan lama domisili ini sangat mudah dikenali.

Selain berdasarkan lama domisili di suatu wilayah negara, perbedaan penduduk dan bukan penduduk terletak pada hak yang bisa diperoleh dan kewajiban yang harus ditunaikan. Setiap penduduk khususnya di Indonesia berhak memperoleh kartu tanda penduduk atau KTP, KTP ini bisa diperoleh ketika seseorang telah berusia 17 tahun. Kepemilikan KTP ini bisa menjadi tanda perbedaan penduduk dan bukan penduduk. Setelah seseorang memperoleh KTP, maka orang tersebut secara resmi sudah terdaftar sebagai penduduk di Indonesia. Mengecek KTP adalah cara yang paling mudah mengetahui perbedaan penduduk dan bukan penduduk pada seseorang.

Perbedaan penduduk dan bukan penduduk agar lebih mudah dipahami bisa dengan memperhatikan contoh berikut ini. Contoh penduduk adalah orang keturunan pribumi yang sejak lahir sudah tinggal di Indonesia, atau orang non pribumi namun sudah di Indonesia sejak lama hingga akhirnya menjadi penduduk Indonesia. Contoh orang non pribumi yang akhirnya menjadi penduduk Indonesia adalah etnis Tionghoa, atau orang keturunan Arab. Selanjutnya contoh yang bukan penduduk adalah turis manca yang sedang melakukan wisata ke Bali, atau orang jerman yang sedang kuliah di Indonesia. Berdasarkan contoh tersebut, sudahkah Anda paham dengan perbedaan penduduk dan bukan penduduk?

Mungkin Anda masih bingung dengan perbedaan penduduk dan bukan penduduk terkait dengan contoh yang bukan penduduk. Contoh yang bukan penduduk tadi misalnya turis asing, turis tersebut tinggal di Indonesia hanya dalam waktu tertentu dan setelah selesai kunjungan wisatanya dia akan kembali ke negara asalnya. Begitu pula dengan mahasiswa yang sedang kuliah di Indonesia, dia juga akan pulang setelah selesai masa studinya. Jadi mereka tinggal di Indonesia memiliki batasan waktu tertentu. Nah, sekarang pasti sudah paham kan dengan perbedaan penduduk dan bukan penduduk?

Setelah Anda paham dengan perbedaan penduduk dan bukan penduduk, pertanyaan selanjutnya yang sering muncul yaitu terkait dengan perbedaan penduduk dan warga negara. Berdasarkan pengertiannya, penduduk adalah orang yang tinggal dan menetap di suatu wilayah negara dalam kurun waktu yang lama. Sedangkan warga negara berdasarkan pengertiannya adalah orang yang secara hukum termasuk sebagai anggota dari suatu negara. Oleh karena itu dapat dipastikan bahwa setiap penduduk termasuk sebagai warga negara. Sebagai seorang warga negara, maka setiap penduduk harus mengikuti aturan-aturan yang ada di dalam negara tersebut.

Orang yang bukan penduduk, untuk dapat tinggal di wilayah negara tertentu dalam kurun waktu yang lama maka dia harus memperoleh izin dari departemen imigrasi. Jika orang tersebut tidak mendapatkan izin dari departemen imigrasi, atau masa tinggal orang tersebut melebihi izin tinggal yang dikeluarkan oleh keimigrasian maka dia disebut sebagai imigran gelap. Imigran gelap jika tertangkap oleh pihak imigrasi akan dideportasi ke negara asalnya. Sebenarnya orang asing bisa berubah kewarganegaraannya melalui mekanisme naturalisasi. Demikianlah pembahasan mengenai cara mengetahui perbedaan penduduk dan bukan penduduk. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.
LihatTutupKomentar