-->

Arti Penting Memahami Keberagaman dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau sering kita disebut dengan UUD 1945 atau UUD '45, merupakan hukum dasar tertulis konstitusi pemerintahan Bangsa Indonesia. UUD 1945 diresmikan menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18-Agustus-1945. Namun Sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali amandemen, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.

Indonesia adalah negara kepulauan yang besar dan penting. Sebagai negara kepulauan, maka jelas Negara Indonesia memiliki wilayah daratan dan lautan (perairan). Wilayah perairan Indonesia berada diantara dan sekitar pulau-pulaunya, dengan luas kurang lebih 5.193.250 km2 terletak pada posisi silang antara dua benua, Asia dan Australia, dan antara dua samudra Hindia dan Pasifik.

Sebelum tahun 1957 dalam menentukan luas perairan Indonesia berpatokan pada Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (Staatblad tahun 1939 No.442). Dalam ketentuan Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 itu memuat 4 kelompok mengenai perairan Indonesia. Pertama, apa yang disebut dengan “de Nederlandsch Indische territoriale zee” (Laut Teritorial Indonesia). Kedua, apa yang disebut dengan “Het Nederlandsch-indische Zeege bied”, yaitu Perairan Teritorial Hindia Belanda, termasuk bagian laut territorial yang terletak pada bagian sisi darat laut pantai, daerah liar dari telu-teluk, ceruk-ceruk laut, muara-muara sungai dan terusan. Ketiga, apa yang dinamakan “de Nederlandsch-Indische Binnen Landsche wateren” yaitu semua perairan yang terletak pada sisi darat laut territorial Indonesia termasuk sungai-sungai, terusan-terusan dan danau-danau, dan rawa-rawa Indoneasia. Keempat, apa yang dinamakan dengan “de Nederlandsch-Indische Wateren “, yaitu laut territorial termasuk perairan pedalaman Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, menyebutkan pengertian negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Dalam konsep wawasan nusantara, laut bukan merupakan unsur pemisah akan tetapi menjadi unsur pemersatu. 
Pasal 25 UUD NRI Tahun 1945

berbunyi ”Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undangundang”. Kepulauan mengandung makna banyaknya pulau-pulau, sedangkan kenusantaraan menyangkut keseluruhan lingkup konektivitas perairan dan pedaratan antar pulau-pulau dalam kepulauan tersebut. Pembangunan harus ditempatkan dalam konteks satu kesatuan pulau yang saling terhubung satu sama lain. (Jimly Asshiddiqie)
Kondisi kewilayahan negara Indonesia sebagai negara kepulauan, dapat menyebabkan terjadinya perpecahan bangsa (disintegrasi). Sejarah telah membuktikan bahwa pemerintah Indonesia pernah menghadapi persoalan adanya daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain kondisi kewilayahan, aspek sosial budaya menunjukkan bahwa masya rakat Indonesia diwarnai oleh berbagai macam perbedaan. Kondisi sosial budaya yang demikian menjadikan kehidupan bangsa Indonesia menyimpan potensi terjadinya konflik. Kenyataan juga menunjukkan, bahwa dalam kehidupan bangsa Indonesia sering terjadi konflik antar-kelompok masyarakat yang dilatarbelakangi oleh perbedaan-per bedaan tersebut. Kenyataan terjadinya konflik perlu manjadikan perhatian bagi semua komponen bangsa agar dapat tetap mem pertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Atas dasar dua alasan tersebut, maka penting sekali memahami keberagaman dalam masyarakat Indonesia yang ditujukan untuk me ngusahakan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa kesadaran akan keberagaman yang kita miliki, bangsa Indonesia bisa saja terjerumus ke arah perpecahan.

Keberagaman masyarakat Indonesia memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dampak positif memberikan manfaat bagi perkembangan dan kemajuan, sedangkan dampak negatif mengakibatkan ketidakharmonisan bahkan kehancuran bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia keberagaman suku bangsa, budaya, agama, ras dan antargolongan merupakan kekayaan bangsa yang sangat ber harga. Meskipun berbeda-beda suku bangsa, adat istiadat, ras, dan agama kita tetap bersatu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan untuk me wujudkan cita-cita negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Keberagaman bukan merupakan unsur perpecahan namun justru yang menciptakan kesatuan bangsa. Kesatuan adalah upaya untuk mempersatukan perbedaan suku, adat istiadat, ras dan agama untuk menjadi satu, yaitu bangsa Indonesia. Tuhan menciptakan manusia dengan berbeda-beda bukan untuk saling bermusuhan melainkan untuk saling mengenal dan bersaudara. Hal tersebut sesuai dengan semboyan negara kita, Bhinneka Tunggal Ika.

Bhinneka Tunggal Ika adalah motto atau semboyan bangsa Indonesia. Dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012 :196) dimana dalam buku tersebut mengutip pendapat Suhandi Sigit, menyatakan ungkapan Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahit. Dalam kitab tersebut Mpu Tantular menulis ”Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa” (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua). Ungkapan dalam bahasa Jawa Kuno tersebut, secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika (itu) yaitu beragam satu itu.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika terdapat pada lambang negara Republik Indonesia, yaitu Burung Garuda Pancasila. Di kaki Burung Garuda Pancasila mencengkram sebuah pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Kata-kata tersebut dapat pula diartikan : Berbeda-beda tetapi tetap satu. Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, adat-istiadat, ras dan agama yang beraneka ragam namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan dan kesatuan. Penjelmaan persatuan bangsa dan negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 1951 tentang lambang Negara Republik Indonesia, yang diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara Nomor II Tahun 1951.

Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna meskipun bangsa Indonesia terdiri atas beraneka ragam suku bangsa, adat istiadat, ras dan agama namun keseluruhannya itu merupakan satu kesatuan, yaitu bangsa dan negara Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan negara Indonesia sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia, dimana kita harus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari seperti hidup saling menghargai antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya tanpa memandang suku bangsa, agama, bahasa, adat istiadat, warna kulit, dan lainlain. Tanpa adanya kesadaran sikap dan perilaku untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika pasti akan terjadi perpecahan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena setiap orang hanya akan hanya mementingkan diri atau daerahnya sendiri daripada kepentingan bangsa dan negara.

Perilaku Toleran terhadap Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan
Semua manusia pada dasarnya sama. Membeda-bedakan perlakuan terhadap sesama manusia karena warna kulit atau bentuk fisik lainnya adalah sebuah kesalahan. Tuhan menciptakan manusia berbeda dan beragam. Perbedaan itu adalah anugerah yang harus kita syukuri. Mengapa kita harus bersyukur dengan keragaman itu? Dengan keragaman, kita menjadi bangsa yang besar dan arif dalam bertindak.

Persatuan dan kesatuan di sebuah negara yang beragam dapat diciptakan dalam wujud perilaku toleran terhadap keberagaman tersebut. Sikap toleran berarti menahan diri, bersikap sabar, membiarkan orang berpendapat lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda. Toleransi sejati didasarkan sikap hormat terhadap martabat manusia, hati nurani, dan keyakinan, serta keikhlasan sesama apa pun agama, suku, golongan, ideologi atau pandangannya. Sikap toleransi harus muncul dalam masyarakat yang beragam atau plural. Oleh karena itu, setiap individu mengaplikasikan toleransi terhadap individu lainnya sehingga bangsa Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan antargolongan dapat menjadi bangsa yang satu dan utuh (Budi Juliardi, 2015:47).

1. Perilaku Toleran dalam Kehidupan Beragama
Semua orang di Indonesia tentu menyakini salah satu agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Agama tersebut adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Negara menjamin warga negaranya untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dalam kehidupan berbangsa, seperti kita ketahui keberagaman dalam agama itu benar-benar terjadi. Agama tidak mengajarkan untuk memaksakan keyakinan kita kepada orang lain. Oleh karena itu, bentuk perilaku kehidupan dalam keberagaman agama di antaranya diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.

  1. Melaksanakan ajaran agama yang dianutnya dengan baik dan benar.
  2. Menghormati agama yang diyakini orang lain.
  3. Tidak memaksakan keyakinan agama yang dianutnya kepada orang lain.
  4. Toleran terhadap pelaksanaan ibadah yang dianut pemeluk agama lain.

Perilaku baik dalam kehidupan keberagaman beragama tersebut harus kita laksanakan. Tidak hanya di lingkungan keluarga, namun juga di sekolah, masyarakat serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Perilaku Toleran terhadap Keberagaman Suku dan Ras di Indonesia
Perbedaan suku dan ras antara manusia yang satu dengan manusia yang lain hendaknya tidak menjadi kendala dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia maupun dalam pergaulan dunia. Kita harus menghormati harkat dan martabat manusia yang lain. Marilah kita mengembangkan semangat persaudaraan dengan sesama manusia dengan menjunjung nilai- nilai kemanusiaan.
Perbedaan kita dengan orang lain tidak berarti bahwa orang lain lebih baik dari kita atau kita lebih baik dari orang lain. Baik dan buruknya penilaian orang lain kepada kita bukan karena warna kulit, rupa wajah dan bentuk tubuh melainkan karena baik dan buruknya dalam berperilaku. Oleh karena itu, sebaiknya kita berperilaku baik kepada semua orang tanpa memandang berbagai perbedaan tersebut.

3. Perilaku Toleran terhadap Keberagaman Sosial Budaya
Kehidupan sosial dan keberagaman kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia tentu menjadi kekayaan bangsa Indonesia. Kita tentu harus bersemangat untuk memelihara dan menjaga kebudayaan bangsa Indonesia. Siapa lagi yang akan mempertahankan budaya bangsa jika bukan kita sendiri.

Bagi seorang pelajar, perilaku dan semangat kebangsaan dalam mem pertahankan keberagaman budaya bangsa dapat dilaksanakan dengan :
  1. mengetahui keanekaragaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia;
  2. mempelajari dan menguasai salah satu seni budaya sesuai dengan minat dan kesenangannya;
  3. merasa bangga terhadap budaya bangsa sendiri; dan
  4. menyaring budaya asing yang masuk ke dalam bangsa Indonesia.
LihatTutupKomentar