|  | 
| Permendikbud No 67 [Tahun] 2016 | 
 Berdasarkan Pasal 4 (1) Permendikbud Nomor 67 [Tahun] 2016 Penyelenggaraan PLK dalam bentuk satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. sekolah kecil; b. sekolah terbuka; c. sekolah darurat; d. sekolah terintegrasi; atau e. sekolah dalam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 67 [Tahun] 2016 melaui Link [Download] di bawah ini.
  Link [Download] Permendikbud Nomor 67 [Tahun] 2016 (Tentang) Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus (KlikDisini)
 
  
 
 
  Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
  ===================================================
 