![(Tentang) Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah & Strategi Kebudayaan  Perpres No 65 [Tahun] 2018 (Tentang) Tata Cara PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH & STRATEGI KEBUDAYAAN](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1LO5FdJ5zhAW31KWMrHJeFZ0soRt8cQouMfaClQ-JOfbqgNQYtuY1Kb11XGrox1HGCpW_JyBHc554-PVzKU7eq8iMAErrSYBjaY9KhE6IpP838sSCS_4hRLusGiur-h5hEp3NrailTIKA/s640/PERPRES+NOMOR+65+TAHUN+2018.png)
 Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 [Tahun] 2018 (Tentang) Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah & Strategi Kebudayaan,  yang dimaksud kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, & hasil karya masyarakat. Adapun yang dimaksud Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual & permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan, Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, & kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
 
  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 [Tahun] 2018 (Tentang) Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah & Strategi Kebudayaan ini mengatur tentang: a) Tata Cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/ kota; b) Tata Cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; c) Tata Cara penyusunan Strategi Kebudayaan; d) pemantauan & evaluasi; & e) pendanaan.
  Sesuai pasal 4 Perpres Nomor 65 [Tahun] 2018 (Tentang) Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah & Strategi Kebudayaan, Pokok pikiran kebudayaan daearah kabupaten/kota berisi: a) identilikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota; b) identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, & Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota; c) identifikasi Sarana & Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; d) identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; & e) analisis & rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten / kota.
  Selanjutnya Perpres Nomor 65 [Tahun] 2018, menjelaskan tahapan Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yakni sebagai berikut: 
  a) perencanaan; 
  b) pengumpulan data mengenai: 
  1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten / kota; 
  2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, & Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota; 
  3) Sarana & Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; & 
  4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan. 
  c) pengolahan data; 
  d) analisis atas hasil pengolahan data; 
  e) penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/ kota; & 
  f) penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
  Adapun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menurut Perpres Nomor 65 [Tahun] 2018, berisi a) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut; b) identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi; c) identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, & Pranata Kebudayaan di provinsi; d) identifikasi Sarana & Prasarana Kebudayaan di provinsi; e) identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; & f) analisis & rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
  Tahan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menurut Perpres Nomor 65 [Tahun] 2018 adalah sebagai berikut:
  a. perencanaan; 
  b. konsolidasi data mengenai: 
  1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi; 
  2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, & Pranata Kebudayaan di provinsi; 
  3) Sarana & Prasarana Kebudayaan di provinsi; & 
  4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan. 
  c. pengolahan data; 
  d. analisis atas hasil pengolahan data; 
  e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; & 
  f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
  Berkaitan dengan Strategi Kebudayaan, ditegaskan dalam Perpres Nomor 65 [Tahun] 2018 bahwa penyusunan Strategi Kebudayaan dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi & kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan. Isi Strategi Kebudayaan berisi: a) abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten / kota, & dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia; b) visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan; c) isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana; & d) rumusan proses & metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
  Selengkapnya silahkan baca & download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 [Tahun] 2018 (Tentang) Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah & Strategi Kebudayaan
 
 
     
   
  
 
 
 
      
 
       
          
  Link [Download] Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 [Tahun] 2018 DISINI
  Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 [Tahun] 2018 (Tentang) Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah & Strategi Kebudayaan, semoga bermanfaat. Terima kasih. 
 