Dalam Islam, zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Zakat ini nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Ada lagi yang dinamakan wakaf yang artinya menahan harta yang dapat diambil manfaatnya namun bukan untuk dirinya, sementara benda tersebut tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Di sini ada perbedaan zakat dan wakaf yang harus diketahui.
Asy Syaukani yang menulis kitab Nailul Authar menyatakan bahwa zakat yaitu memberikan sebagian harta yang telah mencapai nisab ke orang kafir atau yang lainnya tanpa ada halangan syarak untuk melakukannya. Ditinjau dari bahasanya zakat artinya tumbuh, berkembang dan berkah atau bisa juga membersihkan atau mensucikan. Orang Islam yang membayar zakat didasari iman maka pasti akan mendapatkan banyak kebaikan. Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT berfirman : “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” Al-Qur’an pun menjelaskan bahwa perintah mendirikan shalat selalu diikuti dengan perintah membayar zakat. Hal tersebut membuktikan jika zakat merupakan pencerminan ibadah inti yang tak boleh ditinggalkan.
Sementara wakaf secara bahasa artinya adalah menahan. Pengertian wakaf sendiri adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya untuk dimanfaatkan dalam kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya maksudnya tak dijual dan tidak diberikan ataupun diwariskan, namun disedekahkan sehingga bisa diambil manfaatnya. Wakaf adalah bentuk pemberian namun cuma bisa dimanfaatkan sementara wujud benda masih utuh. Sehingga harta yang pas untuk wakaf yaitu harta yang tak habis dipakai dan biasanya tak bisa dipindahkan seperti tanah atau rumah. Peruntukannya adalah untuk kemaslahatan umum contohnya untuk masjid, pesantren, panti asuhan atau jalan umum.
Menurut jenis amalnya, wakaf tidak sebatas sedekah biasa, namun lebih pahala dan manfaatnya lebih besar. Pahala yang diperoleh akan didapatkan terus sepanjang benda diwakafkan masih bisa dimanfaatkan. Wakaf berhukum sunah dan harta wakaf dilarang untuk dijual, dihibahkan maupun diwariskan. Namun harta wakaf tadi harus selalu digunakan demi kepentingan umum seperti tujuan orang yang memberikan wakaf tersebut.
Dalam surat Ali Imran ayat 92 menyatakan : “ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (harta sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Wakaf memiliki syarat-syarat yaitu : benda yang diwakafkan harus dapat dimanfaatkan dan kondisinya tak berkurang atau habis jumlahnya, benda yang diwakafkan merupakan milik sendiri, benda yang diwakafkan bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang benar.
Sementara wakaf secara bahasa artinya adalah menahan. Pengertian wakaf sendiri adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya untuk dimanfaatkan dalam kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya maksudnya tak dijual dan tidak diberikan ataupun diwariskan, namun disedekahkan sehingga bisa diambil manfaatnya. Wakaf adalah bentuk pemberian namun cuma bisa dimanfaatkan sementara wujud benda masih utuh. Sehingga harta yang pas untuk wakaf yaitu harta yang tak habis dipakai dan biasanya tak bisa dipindahkan seperti tanah atau rumah. Peruntukannya adalah untuk kemaslahatan umum contohnya untuk masjid, pesantren, panti asuhan atau jalan umum.
Menurut jenis amalnya, wakaf tidak sebatas sedekah biasa, namun lebih pahala dan manfaatnya lebih besar. Pahala yang diperoleh akan didapatkan terus sepanjang benda diwakafkan masih bisa dimanfaatkan. Wakaf berhukum sunah dan harta wakaf dilarang untuk dijual, dihibahkan maupun diwariskan. Namun harta wakaf tadi harus selalu digunakan demi kepentingan umum seperti tujuan orang yang memberikan wakaf tersebut.
Dalam surat Ali Imran ayat 92 menyatakan : “ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (harta sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Wakaf memiliki syarat-syarat yaitu : benda yang diwakafkan harus dapat dimanfaatkan dan kondisinya tak berkurang atau habis jumlahnya, benda yang diwakafkan merupakan milik sendiri, benda yang diwakafkan bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang benar.