Menurut hubungannya dengan pemerintah masyarakat sebuah negara ambil contoh Indonesia terbagi menjadi dua. Pertama adalah warga negara dan kedua adalah bukan warga negara. Ada perbedaan warga negara dan bukan warga negara yang mesti diketahui. Warga negara yaitu orang yang tinggal secara tetap di wilayah Indonesia. Seorang warga negara secara undang-undang diakui kewarganegaraannya. Atau dengan suatu perjanjian dan dapat pula melalui prosedur naturalisasi. Warga negara adalah subyek hukum dengan hak dan kewajiban dari sekaligus terhadap negara.
Sementara bukan warga negara atau sering dinamakan orang asing yaitu orang yang berada di wilayah Indonesia akan tetapi secara hukum tidak menjadi warga negara Indonesia. Bukan warga negara pun harus tetap mematuhi segala peraturan pemerintah. Termasuk bukan warga negara diantaranya duta besar berikut staf, pengusaha asing dan kontraktor asing. Perbedaan warga negara dan bukan warga negara yaitu hak dan kewajiban sebagaimana melekat pada warga negara itu tak dipunyai oleh orang-orang yang bukan warga negara.
Berdasarkan peraturan UU, seseorang disebut sebagai warga negara bila :
- Penduduk asli Indonesia.
- Keturunan dari seorang bapak yang sebagai warga negara.
- Istri dari warga negara.
- Lahir di wilayah Indonesia.
- Menjadi warga negara melalui mekanisme naturalisasi.
Jika seseorang tak termasuk dalam salah satu dari kelima di atas, maka seseorang digolongkan sebagai bukan warga negara. Sebagaimana sudah dipaparkan di atas, bukan warga negara tak mempunyai berbagai hak layaknya yang melekat pada warga negara. Hak warga negara itu diantaranya ikut-serta dalam pemilihan umum baik memilih ataupun yang dipilih, membeli tanah sekaligus hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Akan tetapi hak asasi manusia yang otomatis melekat pada setiap manusia yang juga dimiliki bukan warga negara semenjak lahir masih dilindungi pemerintah. Bukan warga negara pun tak mempunyai kewajiban berpartisipasi dalam pembelaan negara, mengikuti kegiatan pertahanan dan keamanan Indonesia serta berperan dalam menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Tiap bukan warga negara pun wajib membayar pajak bangsa asing dari bisnis yang dijalankan di Indonesia. Sekaligus wajib melapor ke pihak Imigrasi sehingga tak dianggap sebagai imigran gelap.
Sementara bukan warga negara atau sering dinamakan orang asing yaitu orang yang berada di wilayah Indonesia akan tetapi secara hukum tidak menjadi warga negara Indonesia. Bukan warga negara pun harus tetap mematuhi segala peraturan pemerintah. Termasuk bukan warga negara diantaranya duta besar berikut staf, pengusaha asing dan kontraktor asing. Perbedaan warga negara dan bukan warga negara yaitu hak dan kewajiban sebagaimana melekat pada warga negara itu tak dipunyai oleh orang-orang yang bukan warga negara.
Berdasarkan peraturan UU, seseorang disebut sebagai warga negara bila :
- Penduduk asli Indonesia.
- Keturunan dari seorang bapak yang sebagai warga negara.
- Istri dari warga negara.
- Lahir di wilayah Indonesia.
- Menjadi warga negara melalui mekanisme naturalisasi.
Jika seseorang tak termasuk dalam salah satu dari kelima di atas, maka seseorang digolongkan sebagai bukan warga negara. Sebagaimana sudah dipaparkan di atas, bukan warga negara tak mempunyai berbagai hak layaknya yang melekat pada warga negara. Hak warga negara itu diantaranya ikut-serta dalam pemilihan umum baik memilih ataupun yang dipilih, membeli tanah sekaligus hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Akan tetapi hak asasi manusia yang otomatis melekat pada setiap manusia yang juga dimiliki bukan warga negara semenjak lahir masih dilindungi pemerintah. Bukan warga negara pun tak mempunyai kewajiban berpartisipasi dalam pembelaan negara, mengikuti kegiatan pertahanan dan keamanan Indonesia serta berperan dalam menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Tiap bukan warga negara pun wajib membayar pajak bangsa asing dari bisnis yang dijalankan di Indonesia. Sekaligus wajib melapor ke pihak Imigrasi sehingga tak dianggap sebagai imigran gelap.