Dua kata dari bahasa Latin, de jure dan de facto mengacu pada dua konsep pengakuan yang terkait erat dan terutama digunakan dalam konteks politik dan hukum. Meskipun kebanyakan orang tahu bahwa arti dari dua kata tersebut berlawanan, namun pengertian lengkapnya masih banyak yang belum memahami. Perbedaan pengakuan de facto dan de jure bila melihat artinya, bahwa De jure berarti menurut hukum atau dengan hak yang sah sementara De facto mengacu pada keadaan sebenarnya namun tidak diakui secara hukum.
Ada beberapa perbedaan penting antara pengakuan De Facto dan De Jure yaitu :
Pengakuan De Facto :
Yaitu pengakuan yang disampaikan dari sebuah negara untuk negara lain yang sudah memiliki syarat-syarat sebuah negara misalnya mempunyai pemimpin, warganegara dan wilayah. Pengakuan de facto memiliki sifat tetap yaitu pengakuan negara lain yang bisa dilanjutkan dengan mengadakan hubungan bilateral baik di sektor perdagangan dan bentuk perekonomian lain namun hubungan diplomatik belum bisa diadakan. Pengakuan de facto pun hanya temporer yaitu pengakuan dari negara lain tanpa mempertimbangkan ke depannya apakah negara yang diakui itu bakal terus ada atau tidak. Jika kenyataannya negara tadi ke depannya tak bisa eksis maka pengakuan de facto akan ditarik lagi. Pengakuan de facto biasanya berkenaan dengan pengakuan kekuasaan de facto sebuah negara merujuk terdapatnya penyelenggaraan kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yang sudah memiliki independensi. Kedaulatan nyata dalam masyarakat berupa kenyataan bahwa masyarakat tunduk terhadap kekuatan penguasa yang ada. Misalnya wilayah kasus Timor Timur di tahun 1975, ketika itu mayoritas masyarakat Timor Timur dengan sadar memilih pemerintah Indonesia berkuasa atas mereka. Pemerintah Indonesia memberikan pengakuan kedaulatan de facto kepada Timor Timur.
Pengakuan De Jure :
Pengakuan de jure yakni pengakuan pada sebuah negara secara resmi menurut hukum dimana segala akibat akan ditanggung oleh negara pemberi pengakuan. Pengakuan de jure pun bisa berarti pengakuan secara internasional. Menurut sifatnya pengakuan de jure dibedakan : pengakuan tetap dan pengakuan penuh. Pengakuan tetap berlaku selamanya sementara pengakuan penuh ditandai dengan dibuatnya hubungan bilateral dengan menempatkan perwakilan diplomatik dan Konsul antar dua negara. Pengakuan de jure pun berkenaan dengan pengakuan kedaulatan de jure sebuah negara. Kedaulatan de jure sebuah negara merupakan pengakuan sebuah wilayah atau sebuah kondisi sesuai hukum yang berlaku yang diindikasikan lewat munculnya pengakuan internasional berdasar hukum. Contoh pengakuan de jure adalah apa yang dicapai bangsa Indonesia sesaat setelah memproklamirkan kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 silam.
Dalam kasus Indonesia, secara de facto Indonesia diakui memiliki batas-batas wilayah yang membentang mulai Sabang hingga Merauke. Negara Indonesia perlu diakui kedaulatannya jika menerapkan batas-batas wilayah untuk wilayah eksistensinya. Secara De Jure artinya negara Indonesia diakui menurut hukum internasional sebab bentuk negaranya ada dan memiliki pemerintahan yang dapat berjalan dengan semestinya.pemerintahan.
Ada beberapa perbedaan penting antara pengakuan De Facto dan De Jure yaitu :
Pengakuan De Facto :
Yaitu pengakuan yang disampaikan dari sebuah negara untuk negara lain yang sudah memiliki syarat-syarat sebuah negara misalnya mempunyai pemimpin, warganegara dan wilayah. Pengakuan de facto memiliki sifat tetap yaitu pengakuan negara lain yang bisa dilanjutkan dengan mengadakan hubungan bilateral baik di sektor perdagangan dan bentuk perekonomian lain namun hubungan diplomatik belum bisa diadakan. Pengakuan de facto pun hanya temporer yaitu pengakuan dari negara lain tanpa mempertimbangkan ke depannya apakah negara yang diakui itu bakal terus ada atau tidak. Jika kenyataannya negara tadi ke depannya tak bisa eksis maka pengakuan de facto akan ditarik lagi. Pengakuan de facto biasanya berkenaan dengan pengakuan kekuasaan de facto sebuah negara merujuk terdapatnya penyelenggaraan kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yang sudah memiliki independensi. Kedaulatan nyata dalam masyarakat berupa kenyataan bahwa masyarakat tunduk terhadap kekuatan penguasa yang ada. Misalnya wilayah kasus Timor Timur di tahun 1975, ketika itu mayoritas masyarakat Timor Timur dengan sadar memilih pemerintah Indonesia berkuasa atas mereka. Pemerintah Indonesia memberikan pengakuan kedaulatan de facto kepada Timor Timur.
Pengakuan De Jure :
Pengakuan de jure yakni pengakuan pada sebuah negara secara resmi menurut hukum dimana segala akibat akan ditanggung oleh negara pemberi pengakuan. Pengakuan de jure pun bisa berarti pengakuan secara internasional. Menurut sifatnya pengakuan de jure dibedakan : pengakuan tetap dan pengakuan penuh. Pengakuan tetap berlaku selamanya sementara pengakuan penuh ditandai dengan dibuatnya hubungan bilateral dengan menempatkan perwakilan diplomatik dan Konsul antar dua negara. Pengakuan de jure pun berkenaan dengan pengakuan kedaulatan de jure sebuah negara. Kedaulatan de jure sebuah negara merupakan pengakuan sebuah wilayah atau sebuah kondisi sesuai hukum yang berlaku yang diindikasikan lewat munculnya pengakuan internasional berdasar hukum. Contoh pengakuan de jure adalah apa yang dicapai bangsa Indonesia sesaat setelah memproklamirkan kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 silam.
Dalam kasus Indonesia, secara de facto Indonesia diakui memiliki batas-batas wilayah yang membentang mulai Sabang hingga Merauke. Negara Indonesia perlu diakui kedaulatannya jika menerapkan batas-batas wilayah untuk wilayah eksistensinya. Secara De Jure artinya negara Indonesia diakui menurut hukum internasional sebab bentuk negaranya ada dan memiliki pemerintahan yang dapat berjalan dengan semestinya.pemerintahan.