Berdasarkan pandangan modern, bentuk pemerintahan bisa dibedakan menjadi pemerintahan Monarki dan pemerintahan Republik. Istilah Republik berpangkal dari res publica yang maksudnya kepentingan rakyat. Pemerintahan Republik yaitu model pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden pilihan rakyat dengan masa jabatan tertentu. Negara kita Indonesia adalah salah satu contoh negara Republik dengan kepemimpinan seorang presiden. Sementara Monarki didapat dari kata monos yang artinya satu dan kata archein yang artinya pemerintah. Pemerintahan Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja.
Secara garis besar perbedaan Republik dan Monarki, untuk Republik dipimpin oleh presiden yang bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Seorang presiden bisa berkuasa setelah dipilih oleh rakyat melalui mekanism pemilihan umum (pemilu). Masa jabatan seorang presiden ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan Monarki dipimpin oleh seorang raja sebagai kepala negara, namun untuk kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Raja yang berkuasa bersifat turun-temurun dengan masa jabatan hingga meninggal. Jika seorang raja meninggal maka penggantinya berasal dari garis keturunannya.
Monarki merupakan bentuk pemerintahan paling awal di dunia. Tiap bentuk kekuasaan dimana memberlakukan kewenangan tertinggi pada seseorang tanpa memperhatikan asal dan sifat pemilihannya serta batas masa jabatan, menurut Garner itu dinamakan Monarki. Di awal abad 19 di dunia ini tercatat setidaknya 900 kerajaan. Mengalami penurunan di abad 20 sehingga hanya tersisa 240 kerajaan saja. Di tahun 1980-an mengalami penyusutan lagi hingga hanya tinggal 40 kerajaan saja. Dari yang 40 bentuk kerajaan tadi cuma 4 negara saja yang menganut monarki mutlak dengan memiliki seorang raja. Di sebagian besar negara Monarki, raja cuma sebatas simbol kekuasaan negara. Sang perdana menteri lah yang lebih berkuasa mengatur berlangsungnya pemerintahan setiap hari. Contoh negara dengan pemerintahan Monarki adalah : Inggris, Jepang, Belanda dan Thailand.
Kaidah negara Republik sebenarnya sudah diaplikasikan semenjak dulu seperti yang digunakan di Republik Roma mulai tahun 509 SM sampai 44 SM. Kala itu beberapa kaidah telah dipraktekkan diantaranya anualiti yang artinya memegang kekuasaan cuma untuk setahun saja. Kemudian ada juga Collegiality yang artinya dua orang yang menjabat ketua negara. Akan tetapi konsep Republik tak bisa disamakan dengan konsep Demokrasi. Ada kejadian yang mana sebuah negara Republik dijalankan dengan sewenang-wenang. Contohnya saja negara Afrika Selatan yang berstatus Republik semenjak tahun 1961 namun dipicu rezim apartheid maka kurang lebih 80 persen warga kulit hitam di sana dilarang ikut dalam pemilihan umum. Namun banyak juga negara dengan sistem pemerintahan Republik yang juga menjalankan sistem perwakilan demokratis.
Secara garis besar perbedaan Republik dan Monarki, untuk Republik dipimpin oleh presiden yang bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Seorang presiden bisa berkuasa setelah dipilih oleh rakyat melalui mekanism pemilihan umum (pemilu). Masa jabatan seorang presiden ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan Monarki dipimpin oleh seorang raja sebagai kepala negara, namun untuk kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Raja yang berkuasa bersifat turun-temurun dengan masa jabatan hingga meninggal. Jika seorang raja meninggal maka penggantinya berasal dari garis keturunannya.
Monarki merupakan bentuk pemerintahan paling awal di dunia. Tiap bentuk kekuasaan dimana memberlakukan kewenangan tertinggi pada seseorang tanpa memperhatikan asal dan sifat pemilihannya serta batas masa jabatan, menurut Garner itu dinamakan Monarki. Di awal abad 19 di dunia ini tercatat setidaknya 900 kerajaan. Mengalami penurunan di abad 20 sehingga hanya tersisa 240 kerajaan saja. Di tahun 1980-an mengalami penyusutan lagi hingga hanya tinggal 40 kerajaan saja. Dari yang 40 bentuk kerajaan tadi cuma 4 negara saja yang menganut monarki mutlak dengan memiliki seorang raja. Di sebagian besar negara Monarki, raja cuma sebatas simbol kekuasaan negara. Sang perdana menteri lah yang lebih berkuasa mengatur berlangsungnya pemerintahan setiap hari. Contoh negara dengan pemerintahan Monarki adalah : Inggris, Jepang, Belanda dan Thailand.
Kaidah negara Republik sebenarnya sudah diaplikasikan semenjak dulu seperti yang digunakan di Republik Roma mulai tahun 509 SM sampai 44 SM. Kala itu beberapa kaidah telah dipraktekkan diantaranya anualiti yang artinya memegang kekuasaan cuma untuk setahun saja. Kemudian ada juga Collegiality yang artinya dua orang yang menjabat ketua negara. Akan tetapi konsep Republik tak bisa disamakan dengan konsep Demokrasi. Ada kejadian yang mana sebuah negara Republik dijalankan dengan sewenang-wenang. Contohnya saja negara Afrika Selatan yang berstatus Republik semenjak tahun 1961 namun dipicu rezim apartheid maka kurang lebih 80 persen warga kulit hitam di sana dilarang ikut dalam pemilihan umum. Namun banyak juga negara dengan sistem pemerintahan Republik yang juga menjalankan sistem perwakilan demokratis.