Arti Penting Sidang BPUPKI Dan PPKI Bagi Indonesia. Hallo Agan...Sebagai realisasi dari akad kemerdekaan yang diucapkan oleh Koiso, maka pemerintah pendudukan Jepang di bawah pimpinan Letnan Jenderal Kumakici Harada pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Coosakai). Tugas BPUPKI ialah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang penting yang berafiliasi dengan banyak sekali hal yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka. BPUPKI mempunyai anggota sebanyak 67 orang bangsa Indonesia ditambah 7 orang dari golongan Jepang. BPUPKI diketuai oleh dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat dan dibantu oleh dua orang ketua muda yaitu R.P. Suroso dan Ichibangse dari Jepang.
Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In, Jalan
Pejambon Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri). Selama masa berdirinya, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung antara 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 - 16 Juli 1945 membahas batang badan UUD negara Indonesia.
Setelah Kabinet Tojo jatuh pada tanggal 17 Juli 1944, kemudian diangkat Jenderal Kuniaki Koiso sebagai perdana menteri yang memimpin kabinet gres (Kabinet Koiso). Salah satu langkah yang diambil Koiso dalam rangka untuk mempertahankan imbas Jepang di daerah-daerah yang didudukinya ialah mengeluarkan pernyataan perihal “janji kemerdekaan di kemudian hari”.
Indonesia sebagai kawasan pendudukan kemudian diberi akad kemerdekaan di kelak kemudian hari pada tanggal 7 September 1945. Pada tahun 1944 itu pula, dengan jatuhnya Pulau Saipan, maka seluruh garis pertahanan angkatan perang Jepang di Pasifik mulai runtuh. Ini berarti kekalahan Jepang sudah di ambang pintu. Di wilayah Indonesia angkatan perang Jepang juga sudah mulai kewalahan menghadapi serangan-serangan Sekutu atas kota-kota menyerupai Ambon, Makassar, Manado, Tarakan, Balikpapan, dan Surabaya.
Menghadapi situasi yang sangat kritis itu, Jepang mencoba merealisasikan janjinya. Atas undangan Letjen Kumakici Harada, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI/Dokuritsu Junbi Coosakai) Upacara peresmian anggota BPUPKI dilakukan di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri). Ikut hadir dalam upacara peresmian tersebut adalah
Jenderal Itagaki dan Letnan Jenderal Nagano. Selama masa tugasnya, BPUPKI mengadakan sidang dua kali yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei - 1 Juli 1945 dan sidang kedua tanggal 10 - 16 Juli 1945.
Pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, ternyata ada tiga pembicara yang mencoba secara khusus membicarakan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin mengajukan lima rancangan
dasar negara Indonesia Merdeka yang disebutnya Lima Asas Dasar Negara Kebangsaan
Republik Indonesia. Berikut ini lima rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Mr.
Moh. Yamin.
1. Peri Kebangsaan.
2. Peri Kemanusiaan.
3. Peri Ketuhanan.
4. Peri Kerakyatan.
5. Kesejahteraan Rakyat.
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo mengajukan lima rancangan dasar negara Indonesia merdeka yaitu:
1. Persatuan,
2. Kekeluargaan,
3. Mufakat dan Demokrasi,
4. Musyawarah, dan
5. Keadilan Sosial.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengajukan lima rancangan dasar negara Indonesia
Merdeka, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia,
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
3. Mufakat atau Demokrasi,
4. Kesejahteraan Sosial, dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada sidang tersebut, Ir. Soekarno juga menyampaikan nama bagi dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, Trisila, atau Ekasila. Ir. Soekarno memberinya nama Pancasila yang artinya lima dasar. Oleh karena itu setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Setelah sidang resmi pertama, ada masa reses hingga tanggal 10 Juli 1945. Pada masa reses itu, diselenggarakan sidang tidak resmi yang membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.
Selanjutnya dibuat panitia kecil yang beranggotakan Sembilan orang, sehingga dikenal dengan nama Panitia sembilan. Anggota Panitia sembilan yaitu:
1. Ir. Soekarno,
2. Drs. Mohammad Hatta,
3. Mr. Mohammad Yamin,
4. Mr. Ahmad Subardjo,
5. Mr. A. A. Maramis,
6. Abdul Kadir Muzakir,
7. Wachid Hasyim,
8. H. Agus Salim, dan
9. Abikusno Tjokrosujoso.
Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dan bertugas menampung saran-saran, usul-usul, dan konsepsi-konsepsi para anggota. Berikut ini hasil kerja Panitia Sembilan.
Hasil Kerja Panitia Sembilan
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan bersidang dan menghasilkan keputusankeputusan berikut.
1. Suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara
Indonesia merdeka, yang alhasil diterima dengan bunyi lingkaran dan ditandatangani.
Oleh Mr. Mohammad Yamin hasil Panitia Sembilan diberi nama Jakarta Charter atau
Piagam Jakarta. Berikut ini isi Piagam Jakarta.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh nasihat budi dalam permusyawaratan atau perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah melalui banyak sekali kompromi, Piagam Jakarta perlu diadakan perubahan pada
sila pertama yaitu dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat
Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Perubahan seperti
ini cukup beralasan alasannya masyarakat Indonesia menganut agama yang heterogen.
2. Rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan atau preambulnya yang disusun oleh sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo.
Pada sidang BPUPKI II tanggal 10 - 16 Juli 1945, dibahas tentang rancangan undang-undang dasar (UUD) yang diserahkan kepada sebuah panitia. Panitia ini berjulukan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta
sebagai inti pembukaan UUD. Selain itu juga dibuat panitia kecil Perancang Undang-Undang Dasar 1945 yang diketuai oleh Supomo. Anggota Panitia kecil ialah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim. Berikut ini hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.
a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).
Setelah kiprah BPUPKI dipandang selesai, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibuat Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Anggota PPKI berjumlah 21 orang Indonesia yang mewakili berbagai kawasan di Indonesia, dan ditambah 6 orang lagi tanpa sepengetahuan Jepang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Sedang sebagai penasihatnya ialah Mr. Ahmad Subarjo. Tugas PPKI ialah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI. Para anggota PPKI diizinkan melaksanakan kegiatan menurut
pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi dengan syarat harus memerhatikan hal-hal berikut ini.
1. Menyelesaikan perang yang kini sedang dihadapinya
Oleh alasannya itu bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga yang sebesar-besarnya dan bantu-membantu dengan pemerintah Jepang meneruskan usaha untuk memperoleh kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya.
2. Negara Indonesia itu merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya.
Pada tanggal 9 Agustus 1945. Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wediodiningrat dipanggil oleh Jenderal Terauchi ke Dalath (Vietnam Selatan). Pada pertemuan tersebut, Jenderal Besar Terauchi memberikan bahwa pemerintah kemaharajaan Jepang telah memutuskan untuk memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk melaksanakannya telah dibuat PPKI. Pelaksanaannya dapat
dilakukan segera sehabis persiapan selesai. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda. Selama masa tugasnya, PPKI mengadakan sidang sebanyak
tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan tanggal 22 Agustus 1945.
Hasil-Hasil Sidang PPKI
Berikut ini hasil-hasil sidang-sidang PPKI.
1. Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Berikut ini hasil-hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
a. Mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar sebagai Undang-Undang Dasar negara RI.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
c. Untuk sementara waktu presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia.
2. Sidang PPKI II tanggal 19 Agustus 1945
Sidang PPKI II menghasilkan keputusan-keputusan berikut.
a. Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan menunjuk gubernurnya.
b. Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya.
c. Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan.
d. Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.
3. Sidang PPKI III tanggal 22 Agustus 1945
Sidang PPKI III menghasilkan keputusan berikut.
a. Dibentuknya Komite Nasional.
b. Dibentuknya Partai Nasional Indonesia.
c. Dibentuknya tentara kebangsaan.
PPKI telah selesai melaksanakan tugasnya pada tanggal 22
Agustus 1945, namun gres dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945
bersamaan dengan peresmian anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP).
Demikian gan dari ane perihal artikel Arti Penting Sidang BPUPKI Dan PPKI Bagi Indonesia
soekarno sebagai ketua PPKI |
Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In, Jalan
Pejambon Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri). Selama masa berdirinya, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung antara 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 - 16 Juli 1945 membahas batang badan UUD negara Indonesia.
Setelah Kabinet Tojo jatuh pada tanggal 17 Juli 1944, kemudian diangkat Jenderal Kuniaki Koiso sebagai perdana menteri yang memimpin kabinet gres (Kabinet Koiso). Salah satu langkah yang diambil Koiso dalam rangka untuk mempertahankan imbas Jepang di daerah-daerah yang didudukinya ialah mengeluarkan pernyataan perihal “janji kemerdekaan di kemudian hari”.
Indonesia sebagai kawasan pendudukan kemudian diberi akad kemerdekaan di kelak kemudian hari pada tanggal 7 September 1945. Pada tahun 1944 itu pula, dengan jatuhnya Pulau Saipan, maka seluruh garis pertahanan angkatan perang Jepang di Pasifik mulai runtuh. Ini berarti kekalahan Jepang sudah di ambang pintu. Di wilayah Indonesia angkatan perang Jepang juga sudah mulai kewalahan menghadapi serangan-serangan Sekutu atas kota-kota menyerupai Ambon, Makassar, Manado, Tarakan, Balikpapan, dan Surabaya.
Menghadapi situasi yang sangat kritis itu, Jepang mencoba merealisasikan janjinya. Atas undangan Letjen Kumakici Harada, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI/Dokuritsu Junbi Coosakai) Upacara peresmian anggota BPUPKI dilakukan di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri). Ikut hadir dalam upacara peresmian tersebut adalah
Jenderal Itagaki dan Letnan Jenderal Nagano. Selama masa tugasnya, BPUPKI mengadakan sidang dua kali yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei - 1 Juli 1945 dan sidang kedua tanggal 10 - 16 Juli 1945.
Pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, ternyata ada tiga pembicara yang mencoba secara khusus membicarakan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin mengajukan lima rancangan
dasar negara Indonesia Merdeka yang disebutnya Lima Asas Dasar Negara Kebangsaan
Republik Indonesia. Berikut ini lima rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Mr.
Moh. Yamin.
1. Peri Kebangsaan.
2. Peri Kemanusiaan.
3. Peri Ketuhanan.
4. Peri Kerakyatan.
5. Kesejahteraan Rakyat.
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo mengajukan lima rancangan dasar negara Indonesia merdeka yaitu:
1. Persatuan,
2. Kekeluargaan,
3. Mufakat dan Demokrasi,
4. Musyawarah, dan
5. Keadilan Sosial.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengajukan lima rancangan dasar negara Indonesia
Merdeka, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia,
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
3. Mufakat atau Demokrasi,
4. Kesejahteraan Sosial, dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada sidang tersebut, Ir. Soekarno juga menyampaikan nama bagi dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, Trisila, atau Ekasila. Ir. Soekarno memberinya nama Pancasila yang artinya lima dasar. Oleh karena itu setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Setelah sidang resmi pertama, ada masa reses hingga tanggal 10 Juli 1945. Pada masa reses itu, diselenggarakan sidang tidak resmi yang membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.
Selanjutnya dibuat panitia kecil yang beranggotakan Sembilan orang, sehingga dikenal dengan nama Panitia sembilan. Anggota Panitia sembilan yaitu:
1. Ir. Soekarno,
2. Drs. Mohammad Hatta,
3. Mr. Mohammad Yamin,
4. Mr. Ahmad Subardjo,
5. Mr. A. A. Maramis,
6. Abdul Kadir Muzakir,
7. Wachid Hasyim,
8. H. Agus Salim, dan
9. Abikusno Tjokrosujoso.
Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dan bertugas menampung saran-saran, usul-usul, dan konsepsi-konsepsi para anggota. Berikut ini hasil kerja Panitia Sembilan.
Hasil Kerja Panitia Sembilan
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan bersidang dan menghasilkan keputusankeputusan berikut.
1. Suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara
Indonesia merdeka, yang alhasil diterima dengan bunyi lingkaran dan ditandatangani.
Oleh Mr. Mohammad Yamin hasil Panitia Sembilan diberi nama Jakarta Charter atau
Piagam Jakarta. Berikut ini isi Piagam Jakarta.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh nasihat budi dalam permusyawaratan atau perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah melalui banyak sekali kompromi, Piagam Jakarta perlu diadakan perubahan pada
sila pertama yaitu dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat
Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Perubahan seperti
ini cukup beralasan alasannya masyarakat Indonesia menganut agama yang heterogen.
2. Rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan atau preambulnya yang disusun oleh sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo.
Pada sidang BPUPKI II tanggal 10 - 16 Juli 1945, dibahas tentang rancangan undang-undang dasar (UUD) yang diserahkan kepada sebuah panitia. Panitia ini berjulukan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta
sebagai inti pembukaan UUD. Selain itu juga dibuat panitia kecil Perancang Undang-Undang Dasar 1945 yang diketuai oleh Supomo. Anggota Panitia kecil ialah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim. Berikut ini hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.
a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).
Setelah kiprah BPUPKI dipandang selesai, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibuat Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Anggota PPKI berjumlah 21 orang Indonesia yang mewakili berbagai kawasan di Indonesia, dan ditambah 6 orang lagi tanpa sepengetahuan Jepang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Sedang sebagai penasihatnya ialah Mr. Ahmad Subarjo. Tugas PPKI ialah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI. Para anggota PPKI diizinkan melaksanakan kegiatan menurut
pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi dengan syarat harus memerhatikan hal-hal berikut ini.
1. Menyelesaikan perang yang kini sedang dihadapinya
Oleh alasannya itu bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga yang sebesar-besarnya dan bantu-membantu dengan pemerintah Jepang meneruskan usaha untuk memperoleh kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya.
2. Negara Indonesia itu merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya.
Pada tanggal 9 Agustus 1945. Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wediodiningrat dipanggil oleh Jenderal Terauchi ke Dalath (Vietnam Selatan). Pada pertemuan tersebut, Jenderal Besar Terauchi memberikan bahwa pemerintah kemaharajaan Jepang telah memutuskan untuk memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk melaksanakannya telah dibuat PPKI. Pelaksanaannya dapat
dilakukan segera sehabis persiapan selesai. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda. Selama masa tugasnya, PPKI mengadakan sidang sebanyak
tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan tanggal 22 Agustus 1945.
Hasil-Hasil Sidang PPKI
Berikut ini hasil-hasil sidang-sidang PPKI.
1. Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Berikut ini hasil-hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
a. Mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar sebagai Undang-Undang Dasar negara RI.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
c. Untuk sementara waktu presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia.
2. Sidang PPKI II tanggal 19 Agustus 1945
Sidang PPKI II menghasilkan keputusan-keputusan berikut.
a. Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan menunjuk gubernurnya.
b. Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya.
c. Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan.
d. Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.
3. Sidang PPKI III tanggal 22 Agustus 1945
Sidang PPKI III menghasilkan keputusan berikut.
a. Dibentuknya Komite Nasional.
b. Dibentuknya Partai Nasional Indonesia.
c. Dibentuknya tentara kebangsaan.
PPKI telah selesai melaksanakan tugasnya pada tanggal 22
Agustus 1945, namun gres dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945
bersamaan dengan peresmian anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP).
Demikian gan dari ane perihal artikel Arti Penting Sidang BPUPKI Dan PPKI Bagi Indonesia