Seperti telah dikemukakan pada Artikel sebelumnya, bahwa perjuangan pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan banyak sekali ancaman terhadap bangsa. Oleh alasannya itu setiap warga negara perlu memahami banyak sekali bentuk perjuangan pembelaan negara dalam rangka melaksanakan kiprah serta dalam perjuangan pembelaan negara. pada artikel kali ini akan dibahas Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara.
Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi yaitu Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional).
Persoalan yang hendak kita telusuri yaitu mengapa perjuangan pembelaan negara sanggup diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam klarifikasi Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk penerima didik menjadi insan yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air penerima didik sanggup dibina melalui pendidikan kewarganegaraan. Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara.
Perhatikan kalimat “...dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ...” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas.
Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme).
Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara.
Konsep bela negara yaitu konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran penerima didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan perjuangan pertahanan negara.
Pendidikan kewarganegaraan mendapat kiprah untuk menanamkan kesepakatan kebangsaan, termasuk menyebarkan nilai dan sikap demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat training dasar militer yaitu unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara.
Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun sehabis memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Misalnya, hingga tahun 2003 jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang.
Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah mempunyai pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam aktivitas pembelaan terhadap negara.
Disamping mahasiswa, para pemudapun sanggup melaksanakan aktivitas latihan dasar bela negara, menyerupai yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).
POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memperlihatkan terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Sedangkan Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan Tentara Nasional Indonesia berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam perjuangan pembelaan negara, peranan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis alasannya Tentara Nasional Indonesia mempunyai kiprah untuk :
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara yaitu segala perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002).
Sedangkan ancaman yaitu setiap perjuangan dan aktivitas baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Jika demikian, apakah hanya Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai kiprah menghadapi banyak sekali ancaman? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi.
Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya yaitu forum pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer yaitu ancaman yang memakai kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.
Sedangkan ancaman non-militer yaitu ancaman yang tidak memakai kekuatan senjata tetapi jikalau dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Menurut klarifikasi UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer sanggup berbentuk antara lain:
Jelas di sini, bahwa penanggulangannya diutamakan secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi menemui jalan buntu.
Contoh potensi ancaman militer, contohnya pernah dicontohkan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Tentara Nasional Indonesia Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan, Indonesia harus meragukan banyak sekali potensi ancaman dari beberapa negara tetangga.
Beberapa negara, menyerupai Malaysia, Singapura, Australia sanggup menganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lepasnya Sipadan-Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan tumpuan betapa Malaysia sanggup menjadi ancaman serius bagi keutuhan NKRI.
Dari sisi Singapura, permasalahan batas negara yang belum terang sanggup menciptakan Negeri Singa itu memperluas daerahnya ke Indonesia terkait kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka. Belum lagi Singapura selama ini merupakan daerah yang empuk untuk pembersihan uang.
Adapun Australia, hingga ketika ini terus melaksanakan pembangunan kekuatan yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan pemberlakuan kebijakan sepihak (pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut Australia (Australian Maritime Indentifi cation Zone atau AMIZ), memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer.
Dalam tugasnya, Tentara Nasional Indonesia melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP yaitu operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infi ltrasi.
Sedangkan OMSP yaitu operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain menyerupai melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis, kiprah mengatasi kejahatan lintas negara, kiprah bantuan, kiprah kemanusiaan, dan kiprah perdamaian.
Hal ini berberda jikalau ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) menyerupai perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara mempunyai peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.
Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jikalau ia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku perkara tersebut.
Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melaksanakan proses peradilan terhadap pelaku perkara itu. Sedangkan Tentara Nasional Indonesia dalam hal ini tidak mempunyai kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, mencakup :
Berdasarkan klarifikasi tersebut, sanggup diidentifi kasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan aktivitas menanggulangi dan/atau memperkecil akhir perang, musibah atau tragedi lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas pemberian sosial. Disamping itu kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan Masyarakat).
Linmas merupakan organisasi proteksi masyarakat secara suka-rela, yang berfungsi menanggulangi akhir tragedi perang, musibah atau tragedi lainnya maupun memper-kecil akhir malapetaka yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
Keanggotaan proteksi masyarakat (Linmas) tersebut me-rupakan salah satu wujud penyeleng-garaan upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas pemberian sosial, dan Linmas mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan kiprah keprofesiannya masing-masing.
Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi menyerupai itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah musibah yang sering terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan kiprahnya masing-masing mempunyai hak dan kewajiban untuk membela negara.
Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui training dasar kemiliteran; Tentara Nasional Indonesia dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu sanggup ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
Untuk mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi, maka dedikasi bela negara melalui profesi terbuka sangat luas.
Misalnya, para petani dan nelayan melaksanakan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para pengusaha besar melaksanakan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan ekonomi.
Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi melaksanakan dedikasi untuk keamanan energi. Begitu pula yang menekuni bidang lingkungan melaksanakan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan.
Ketika semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam perjuangan pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.
Baca Juga : Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Bentuk dan Upaya Pembelaan Negara
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita kini yaitu bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pembelaan negara diselenggarakan melalui:- Pendidikan kewarganegaraan;
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
- Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
- Pengabdian sesuai dengan profesi.
Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi yaitu Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional).
Persoalan yang hendak kita telusuri yaitu mengapa perjuangan pembelaan negara sanggup diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam klarifikasi Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk penerima didik menjadi insan yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air penerima didik sanggup dibina melalui pendidikan kewarganegaraan. Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara.
Perhatikan kalimat “...dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ...” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas.
Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme).
Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara.
Konsep bela negara yaitu konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran penerima didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan perjuangan pertahanan negara.
Pendidikan kewarganegaraan mendapat kiprah untuk menanamkan kesepakatan kebangsaan, termasuk menyebarkan nilai dan sikap demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat training dasar militer yaitu unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara.
Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun sehabis memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Misalnya, hingga tahun 2003 jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang.
Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah mempunyai pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam aktivitas pembelaan terhadap negara.
Disamping mahasiswa, para pemudapun sanggup melaksanakan aktivitas latihan dasar bela negara, menyerupai yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).
2. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka remaja ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan kiprah dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI.POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memperlihatkan terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Sedangkan Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan Tentara Nasional Indonesia berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam perjuangan pembelaan negara, peranan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis alasannya Tentara Nasional Indonesia mempunyai kiprah untuk :
- mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
- melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
- melaksanakan operasi militer selain perang;
- ikut serta secara aktif dalam kiprah pemeliharaan perdamaian Regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara yaitu segala perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002).
Sedangkan ancaman yaitu setiap perjuangan dan aktivitas baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Jika demikian, apakah hanya Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai kiprah menghadapi banyak sekali ancaman? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi.
Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya yaitu forum pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer yaitu ancaman yang memakai kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.
Sedangkan ancaman non-militer yaitu ancaman yang tidak memakai kekuatan senjata tetapi jikalau dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Menurut klarifikasi UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer sanggup berbentuk antara lain:
- agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
- pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik memakai kapal maupun pesawat non komersial;
- spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapat belakang layar militer;
- sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
- aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
- pemberontakan bersenjata;
- perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Jelas di sini, bahwa penanggulangannya diutamakan secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi menemui jalan buntu.
Contoh potensi ancaman militer, contohnya pernah dicontohkan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Tentara Nasional Indonesia Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan, Indonesia harus meragukan banyak sekali potensi ancaman dari beberapa negara tetangga.
Beberapa negara, menyerupai Malaysia, Singapura, Australia sanggup menganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lepasnya Sipadan-Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan tumpuan betapa Malaysia sanggup menjadi ancaman serius bagi keutuhan NKRI.
Dari sisi Singapura, permasalahan batas negara yang belum terang sanggup menciptakan Negeri Singa itu memperluas daerahnya ke Indonesia terkait kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka. Belum lagi Singapura selama ini merupakan daerah yang empuk untuk pembersihan uang.
Adapun Australia, hingga ketika ini terus melaksanakan pembangunan kekuatan yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan pemberlakuan kebijakan sepihak (pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut Australia (Australian Maritime Indentifi cation Zone atau AMIZ), memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer.
Dalam tugasnya, Tentara Nasional Indonesia melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP yaitu operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infi ltrasi.
Sedangkan OMSP yaitu operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain menyerupai melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis, kiprah mengatasi kejahatan lintas negara, kiprah bantuan, kiprah kemanusiaan, dan kiprah perdamaian.
Hal ini berberda jikalau ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) menyerupai perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara mempunyai peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.
Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jikalau ia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku perkara tersebut.
Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melaksanakan proses peradilan terhadap pelaku perkara itu. Sedangkan Tentara Nasional Indonesia dalam hal ini tidak mempunyai kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, mencakup :
- Terorisme internasional yang mempunyai jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
- Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
- Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun mempunyai keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
- Konfl ik komunal, kendatipun bersumber pada problem sosial ekonomi, namun sanggup bermetamorfosis konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
- Kejahatan lintas negara, menyerupai penyelundupan barang, senjata, amunisi dan materi peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
- Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun watu loncatan ke negara lain.
- Gangguan keamanan bahari menyerupai pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
- Gangguan keamanan udara menyerupai pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
- Perusakan lingkungan menyerupai pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah materi beracun dan berbahaya.
- Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
3. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud dedikasi sesuai profesi yaitu dedikasi warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akhir yang ditimbulkan oleh perang, tragedi alam, atau tragedi lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).Berdasarkan klarifikasi tersebut, sanggup diidentifi kasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan aktivitas menanggulangi dan/atau memperkecil akhir perang, musibah atau tragedi lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas pemberian sosial. Disamping itu kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan Masyarakat).
Linmas merupakan organisasi proteksi masyarakat secara suka-rela, yang berfungsi menanggulangi akhir tragedi perang, musibah atau tragedi lainnya maupun memper-kecil akhir malapetaka yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
Keanggotaan proteksi masyarakat (Linmas) tersebut me-rupakan salah satu wujud penyeleng-garaan upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas pemberian sosial, dan Linmas mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan kiprah keprofesiannya masing-masing.
Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi menyerupai itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah musibah yang sering terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan kiprahnya masing-masing mempunyai hak dan kewajiban untuk membela negara.
Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui training dasar kemiliteran; Tentara Nasional Indonesia dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu sanggup ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
Untuk mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi, maka dedikasi bela negara melalui profesi terbuka sangat luas.
Misalnya, para petani dan nelayan melaksanakan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para pengusaha besar melaksanakan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan ekonomi.
Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi melaksanakan dedikasi untuk keamanan energi. Begitu pula yang menekuni bidang lingkungan melaksanakan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan.
Ketika semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam perjuangan pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.
Baca Juga : Pentingnya Usaha Pembelaan Negara