-->

Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pada saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki kepala pemerintahan & sistem administrasi wilayah yang jelas. Setelah  proklamasi kemerdekaan, segera dibentuk kelengkapan pemerintahan dengan tujuan agar pembangunan bisa berlangsung dengan pemerintahan dengan tujuan agar pembangunan bisa berlangsung dengan baik.
Para pemimpin segera membentuk lembaga pemerintahan & kelengkapan negara sehari setelah proklamasi dikumandangkan. PPKI segera menyelenggarakan rapat-rapat yang menghasilkan beberapa keputusan penting sebagai berikut;

1. Pengesahan Undang-Undang 1945
Rapat PPKI beragendakan untuk menyepakati Pembukaan & UUD Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang dibuat oleh BPUPKI menjadi rancangan awal, & dengan sedikit perubahan disahkan menjadi pasal aturan peralihan & dua ayat aturan tambahan disertai dengan penjelasan. Dengan demikian, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat & hidup bernegara dengan menentukan arahnya sendiri.

2. Pemilihan Presiden & Wakil Presiden
Soekarno & Hatta ditetapkan sebagai presiden & wakil presiden pertama RI secara aklamasi dalam musyawarah untuk mufakat. Lagu kebangsaan Indonesia Raya mengiringi penetapan Presiden & Wakil Presiden terpilih.

3. Pembagian Wilayah Indonesia
Rapat PPKI 19 Agustus 1945 memutuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi di seluruh bekas jajahan Hindia Belanda. Kedelapan provinsi itu adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, & Kalimantan.

4. Pembentukan Kementerian
Mr. Ahmad Subarjo melaporkan hasil rapat Panitia Kecil yang dipimpin olehnya. Hasil dari rapat Panitia Kecil mengajukan adanya 13 kementerian. Pada tanggal 2 September 1945, dibentuk susunan kabinet Republik Indonesia yang pertama. Kabinet ini, merupakan kabinet presidensial yang bertanggung jawab kepada Presiden. anggotanya diangkat & diberhentikan oleh presiden. tugasnya membantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan amanat UUD 1945. Adapun susunan kabinet Republik Indonesia yang pertama adalah sebagai berikut.
 Pada saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia  Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kabinet Pertama Negara Idonesia.
Selain, itu diangkat pula empat pejabat negara yang mengepalai beberapa lembaga negara, antara lain: Kusumahatmaja (Mahkamah Agung), Gatot Tarunamiharja (Jaksa Agung), A.G. Pringgodigdo (Sekretaris Negara), & Sukarjo Wiryopranoto (Juru Bicara Negara).

5. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Pada 22 Agustus 1945, PPKI kembali menyelenggarakan rapat pembentukan KNIP yang akan menggantikan PPKI. Soekarno & Hatta mengangkat 135 orang anggota KNIP yang mencerminkan keadaan masyarakat Indonesia. Seluruh anggota KNIP kecuali Soekarno & Hatta menjadi anggota KNIP yang kemudian dilantik pada 29 Agustus 1945. Tugas & wewenang KNIP adalah menjalankan fungsi pengawasan & berhak ikut serta dalam menerapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

6. Membentuk Kekuatan Pertahanan & Keamanan
Pada 23 Agustus, Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai badan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Sebagian besar anggota BKR terdiri dari mantan anggota PETA, KNIL, & Heiho. Pada 5 Oktober berdirilah TKR (Tentara Keamanan Rakyat). Supriyadi (tokoh perlawanan tentara PETA terhadap Jepang di Blitar) terpilih sebagai pimpinan TKR. Atas dasar maklumat itu, Oerip Sumihardjo segera membentuk Markas Besar TKR yang dipusatkan di Yogyakarta.
LihatTutupKomentar