-->

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata Ditinjau Dari Proses Hukum

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata untuk Anda yang masih awam tentang hukum mungkin masih belum jelas perbedaan di antara keduanya. Jika Anda sering menonton televisi terkadang ada berita yang menyebutkan tentang hukum pidana dan juga hukum perdata. Lalu, sebenarnya apa yang menjadi pembeda antara hukum pidana dan juga hukum perdata karena jenis sanksi yang digunakan juga berbeda.

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata Ditinjau Dari Proses Hukum

Baca juga: Perbedaan Jarak dan Perpindahan serta Contohnya

Tentunya sebelum mengetahui tentang perbedaan hukum pidana dan hukum perdata tentunya akan lebih baik jika mengetahui tentang pengertiannya. Karena bagaimanapun juga akan sangat mudah membedakan jika sudah mengetahui tentang pengertian dari hukum pidana dan juga hukum perdata. Lalu, ada berapakah perbedaan antara hukum pidana dan juga hukum perdata yang ada di Indonesia?

Berbagai Macam Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata di Indonesia

Pengertian hukum pidana sendiri merupakan keseluruhan dari norma hukum yang mengatur perbuatan yang dapat dilakukan pidana karena sudah melanggar peraturan pidana. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata pengertian hukum pidana ini memang secara ringkas akan membuat orang yang melakukan kesalahan pidana akan dapat dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dalam pengertian hukum perdata sendiri merupakan keseluruhan dari norma hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorangan yang lain. Dilihat dari pengertiannya tentunya sudah memiliki perbedaan antara hukum pidana dan juga hukum perdata ini. Namun, selain dari pengertiannya, ada banyak hal yang menjadi pembeda antara hukum perdata dan hukum pidana ini. 

Di dalam hukum pidana sendiri mengatur adanya kepentingan publik. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dimana dalam hukum perdata mengatur kepentingan perseorangan. Dalam ruang lingkup lainnya, ada banyak hal yang membedakan antara hukum perdata dan hukum pidana. Salah satunya adalah perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dilihat dari segi kepentingan yang dilindungi.

Hukum pidana sendiri memiliki tugas untuk melindungi kepentingan umum dan juga kepentingan hukum. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dalam segi kepentingan yang dilindungi dalam hukum perdata juga berbeda. Di mana dalam hukum perdata memiliki tugas untuk melindungi kepentingan perseorangan. Kepentingan yang berbeda inilah yang membuat banyak sekali perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata selanjutnya adalah dalam segi penuntutan ke pengadilan. Ketika terjadi pelanggaran hukum, memang akan dilaporkan kepada pihak berwajib yang selanjutnya akan dibawa ke pengadilan. Di dalam perkara pidana, ada jaksa penuntut umum yang akan mewakili kepentingan umum atau juga publik dan bukanlah mewakili instansi ataupun perseorangan. 

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata Ditinjau Dari Proses Hukum

Berbeda dengan hukum perdata di mana hukum perdata yang akan mengajukan permasalahan ke meja pengadilan karena adanya pihak yang merasa dirugikan. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata selanjutnya adalah lancar ataukah berhenti ketika dalam proses pemeriksaan perkara. Di dalam hukum pidana sendiri, kasus yang sudah ada di pengadilan maka akan diteruskan hingga adanya putusan dari pengadilan. 

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata ini tentunya akan berbeda dengan hukum perdata yang dapat mencabut gugatan jika sudah adanya kesepakatan untuk damai. Walaupun perkara ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh hakim, hukum perdata dapat dihentikan sewaktu-waktu sesuai dengan kemauan dari tergugat. Karena hukum perdata memang memiliki kepentingan untuk melindungi kepentingan pihak yang memiliki masalah. 

Di dalam segi aktif dan pasifnya hakim yang bertugas juga ternyata memiliki perbedaan hukum pidana dan hukum perdata. Di dalam hukum pidana sendiri, hakim dituntut untuk lebih aktif bahkan jika jaksa penuntut umum tidak berpendapat tentang hal-hal tertentu ketika terjadinya sidang. Berbeda dengan hukum perdata di mana hakim dapat bertindak secara pasif sehingga asasnya ditetapkan sendiri oleh para pihak yang bersengketa.

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata di atas memang hanya beberapa saja yang biasanya terjadi untuk membedakan kedua hukum ini. Namun memang kunci utama dari perbedaan hukum pidana dan hukum perdata ini terletak dalam segi kepentingannya yang tentunya akan membuat banyak akibat lain yang disebabkan karena kepentingan. Baik itu untuk kepentingan umum ataupun untuk kepentingan pribadi.
LihatTutupKomentar