Berita Acara pemusnahan dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) digunakan sebagai bentuk laporan bahwa dokumen K3 telah dimusnahkan sebagaimana mestinya (sesuai prosedur yang berlaku).
Berita Acara pemusnahan dokumen K3 ini dipakai sebagai pendukung penerapan Sistem Manajemen K3 standar OHSAS 18001:2007 klausul 4.5.4 Control of Records yang mana menyebutkan tentang lingkup pengendalian dokumen termasuk pemusnahan dokumen/rekaman.
Secara umum format berita acara pemusnahan dokumen K3 memuat isi sebagai berikut :
- Nomor Berita Acara.
- Identitas dokumen/rekaman K3 yang dimusnahkan.
- Tanggal pemusnahan dokumen/rekaman K3 termasuk tata-cara pelaksanaannya.
- Tanda-tangan pelaksana, saksi, sekretaris P2K3, Ketua P2K3 dan mengetahui Direktu.
Download Format Berita Acara Pemusnahan Dokumen K3
P-FRM-K3-014 Berita Acara Pemusnahan Dokumen K3.doc (51,5 Kb).