Kontraprestasi ialah ?, Kontraprestasi pajak ialah ?, Apa iti Kontraprestasi ? Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin sesekali pernah terlintas dibenak kita. Secara umum Kontraprestasi Adalah tidak adanya timbal balik atau sesuatu yang bersifat tidak menghasilkan atau menguntungkan. Kontra = tidak oke atau menentang sedangkan Prestasi ialah hasil hasil yang dicapai.
Definisi Pajak berdasarkan Prof. Rochmat Soemitro SH :
Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang sanggup dipaksakan) dengan "tiada mendapat jasa timbal" (kontraprestasi) yang eksklusif sanggup ditujukan dan dipakai untuk membayar pengeluaran Umum.
Unsur Unsur pajak :
1. Iuran rakyat kepada negara,yang berhak memungut pajak ialah negara, iuran berupa uang bukan barang.
2. Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta hukum pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa timba atau Kontraprestasi dari negara secara eksklusif sanggup ditunjuk, dalam pembayaran pajak tidak sanggup ditunjukkan adanya Kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sedangkan Kontraprestasi dalam kontrak ialah sesuatu yang harus diberikan oleh satu pihak atas prestasi pihak yang lain. Biasanya kontra prestasi ialah uang yang dibayarkan oleh satu pihak dan barang atau jasa yang diserahkan oleh pihak lain. Pihak yang tidak melaksanakan kontra prestasi sesuai komitmen dikatakan melaksanakan wanprestasi.